Memberikan kemudahan atas kewajiban pelaporan terhadap akta yang telah dibuat setiap PPAT se-Kaltim/Kaltara
Menyediakan sistem penilaian terhadap pelaksanaan jabatan PPAT
Memberikan kemudahan kepada Kantor Pertanahan dan Kanwil BPN Kaltim dalam menjalankan kegiatan Pengawasan dan Pembinaan PPAT
Menyediakan catatan riwayat pelaporan maupun pemberian sanksi PPAT sebagai pertimbangan pelaksanaan Pembinaan PPAT.
Menyediakan kemudahan atas kewajiban pelaporan terhadap akta yang telah dibuat PPAT dan memberi akses kemudahan terhadap fungsi pengawasan dan pembinaan PPAT yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan dan Kanwil BPN Kaltim
Entry Data Setiap Akta yang telah dibuat oleh PPAT
Buat Laporan Bulanan dan Upload foto isi buku daftar akta yang dilaporkan
Verifikasi dilakukan oleh Kantah terhadap Laporan & Penutupan Buku Harian dan Bulanan PPAT
Pemberian skoring berdasarkan Rekapitulasi Laporan Akta, Penutupan Buku Daftar Harian dan Bulanan, yang masing-masing telah memiliki bobot penilaian.